Tim Hukum Aremania Bongkar Alasan Tuntut Tambahan Pasal Tragedi Kanjuruhan
FOOTBALL265.COM - Aremania terus melakukan pergerakan nyata dalam mengawal pengusutan sampai tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menumbangkan ratusan korban jiwa.
Proses hukum yang tengah berjalan memang masih mentok di enam tersangka. Namun, Aremania menilai semua itu masih jauh dari keadilan.
Dalam sejumlah aksi demonstrasi dengan turun ke jalan, Arek-Arek Malang secara lantang untuk konsisten menyuarakan usut tuntas atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Terdapat beberapa tuntutan yang terus disuarakan Aremania. Terbaru adalah permintaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengembalikan berkas perkara untuk 6 tersangka.
Perihal tuntutan ini, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) membeberkan alasan di balik tuntutan penambahan pasal dalam hal hukum pidana.
Khususnya bagi para petugas yang sudah terbukti secara visual, menembakkan gas air mata. Sedangkan tiga tersangka dari pihak kepolisian, merupakan pimpinan komando.
"Mereka (petugas pengamanan) menembakkan (gas air mata) ke tribun, bukan ke lapangan," kata Ketua Tatak, Imam Hidayat, pada aksi di depan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/22).
Menurut Tatak, seharusnya pasal yang disangkakan bisa ditambahkan dengan 338 dan 340. Tidak cukup hanya 359 dan 360 KUHP.
"Pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan orang mati. Sementara pasal 360 kelalaian menyebabkan orang luka permanen. Tak masuk pasal itu, sehingga kami desak untuk menambah pasal kepada para tersangka," ungkap Imam Hidayat.
1. Cabut Berkas
Seiring hal itu, Tatak yang turut mendampingi aksi Aremania dari segi hukum, lantas menyampaikan tuntutan utama kepada pihak kejaksaan.
Diketahui, tuntutan utama dari aksi Aremania adalah mendesak kejaksaan untuk menolak atau mengembalikan berkas perkara lantaran jika tetap di kejaksaan, tuntutan menambah tersangka dan pengenaan pasal pidana tak akan terwujud.
"Ada waktu 14 hari saat berkas dari penyidik yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jangan sampai P-21," jelas Imam Hidayat.
Sementara jika tuntutan itu dikabulkan, harapan Aremania untuk mengusut para tersangka Tragedi Kanjuruhan secara tuntas bisa sesuai harapan.
"Kalau sudah P-21, artinya sudah siap disidangkan. Kami minta P-19, agar ada penambahan tersangka dan pasal utama yang digunakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP," pungkasnya.