Hotman Paris Tantang Winda Earl vs Maybank, Yurino Donkey Buka Suara
FOOTBALL265.COM - Kasus laporan kehilangan uang oleh Winda 'Earl' Lunardi di Maybank yang mencapai angka Rp22 miliar, membuat pengacara Hotman Paris Hutapea hingga atlet eSports Yurino 'Donkey' buka suara.
Beberapa waktu lalu, viral nasabah Maybank yang melaporkan kehilangan uang tabungan Rp22 miliar atas nama Winda 'Earl' Lunardi, seorang atlet eSports Mobile Legends dari tim EVOS Ladies, dan jadi sorotan nasional.
Di sisi lain, Maybank mengaku lepas tangan lantaran kasus ini ada di internal, dan Kepala Maybank cabang Cipulir sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk bertanggung jawab dalam pengembalian dana nasabah.
Sejak dibuka pada tahun 2015, rekening dan ATM Winda berada di tangan kepala cabang, dan bunga atas tabungan itu pun ditransfer dari rekening tersangka. Winda menuntut pengembalian uang yang menjadi haknya.
Maybank pun menyewa pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bahkan mengancam untuk melaporkan balik Winda 'Earl' jika ada kekeliruan dalam laporan yang merugikan, lalu menginisiasi adanya debat terbuka.
Mendengar laporan Winda 'Earl' dibalikkan menjadi ancaman, salah satu rekan di tim EVOS eSports, Yurino 'Donkey' Putra lantas angkat suara lewat kolom komentar di akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Kok kesannya jadi seperti orang tua salah marahin anak, mencari kesalahan-kesalahan yang terdahulu, sedangkan inti kesalahan utama sengaja dialihkan supaya anaknya mau tidak mau tetap salah," ujar Donkey.
"Intinya mau berbunga atau nggak, emang ada niat penipuan dari oknum. Namanya penipuan pasti banyak kejanggalan, tapi bank sebagai institusi bisa melindungi dana nasabah dengan otorisasi," jelasnya lagi.
"Tolong jangan dibelok-belokkan, yang penting masalah otorisasi ini clear dulu, baru setelah itu boleh lah misal dari pihak Winda mau cuci uang atau apa, itu kasus berbeda."
Sejatinya, kasus pembobolan dana bank ini sudah dilaporkan oleh Winda 'Earl' Lunardi sejak Mei 2020 lalu, sebab belum ada itikad baik dari Maybank untuk memproses pelaku dan mengembalikan dana nasabah Rp22 miliar.