Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Langsung Nonaktifkan Komentar di Media Sosial
FOOTBALL265.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi, langsung menonaktifkan komentar di akun resmi media sosial Instagram miliknya setelah jadi tersangka korupsi.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Rabu (18/09/19) sore.
âDalam penyelidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum,â ujar Alexander Marwata. Perlu diketahui, Miftahul Ulum merupakan asisten pribadi Menpora.
Sebelumnya, Miftahul sudah lebih dulu ditahan oleh KPK pada awal bulan September 2019 ini. Diduga, Menpora Imam Nahrawi menerima uang suap sebesar Rp26 miliar.
Dengan kasus ini, sosok berusia 46 tahun itu ternyata langsung menonaktifkan komentar di akun media sosial Instagramnya. Hal ini mungkin dilakukannya untuk meminimalisir kehebohan netizen yang terjadi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, pihak KPK sudah 'mengamankan' lima nama, tapi sekarang justru bertambah nama lagi, yaitu Nahrawi.