x

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Sempat 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Rabu, 18 September 2019 18:54 WIB
Penulis: Subhan Wirawan | Editor: Lanjar Wiratri

FOOTBALL265.COM - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi sempat tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan kuningan Persada, Rabu (18/09/19) sore.

Baca Juga

“Dalam penyelidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum,” ujar Alexander Marwata.

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK sendiri telah melakukan pemanggilan kepada Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak menghadiri permintaan pemanggilan tersebut.

Melansir dari rilis resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah memanggil Imam Nahrawi pada tanggal 31 Juli, 2 Agustus 2019, serta 21 Agustus 2019.  Namun Imam tidak dapat datang dalam tiga panggilan KPK tersebut.

Disebutkan jika KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrawi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Baca Juga

Dalam kasus tersebut, Imam Nahrawi diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar, serta diduga telah meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, sehingga total dugaan dana yang diterima Imam Nahrawi adalah sebesar Rp 26,5 miliar.

KONIKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Imam NahrawiMenporaKPK

Berita Terkini