Catatan WADA: LADI Harus Full Time, Masuk Undang-Undang dan Dapat Bujet
FOOTBALL265.COM - Berikut sejumlah catatan dari Badan Anti-Doping Dunia atau WADA, untuk perbaikan Badan Anti-Doping Indonesia (LADI) agar menjadi lebih tertib.
Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi pada LADI lantaran dinilai tidak patuh dalam program penerapan anti-doping dunia.
Di antara sanksi itu, bendera Merah Putih tidak diizinkan berkibar di berbagai event regional, kontinental atau kejuaraan dunia, dan Indonesia juga tak boleh menjadi tuan rumah untuk event olahraga internasional.
Hal ini tentu memukul insan olahraga Tanah Air. Alhasil, Menpora Zainudin Amali turun langsung dengan membentuk Satgas Percepatan Pembebasan Sanksi WADA.
Menpora menunjuk Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari untuk menjadi Ketua Satgas, dan berkomunikasi dengan organisasi olahraga internasional.
Hasilnya, WADA pun memberi amanat lewat Raja Sapta, agar LADI segera direformasi, karena selama ini kinerjanya dinilai belum sesuai dengan standar yang diharapkan.
LADI diminta untuk memiliki pekerja penuh waktu atau full time, dan tidak ada orang yang merangkap jabatan dari luar instansi, sehingga bisa fokus menjalankan tugasnya.
1. Peluang Bebas Sanksi
Kemudian, LADI juga harus merancang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program anti-doping juga harus dibahas dalam Undang-Undang.
"LADI ke depan harus independen dan modern. Semua administrasi diperbaiki, mulai kewajiban pekerja penuh waktu (full time) dalam strukturisasi," ungkap Raja Sapta Oktohari pada Kamis (11/11/21).
"Kemudian, pembentukan AD/ART, serta WADA menyampaikan agar anti-doping ini dituangkan dalam Undang-Undang agar LADI bisa memiliki pendanaan terbujet," pungkasnya.
LADI sendiri memiliki 24 pending matters atau pekerjaan yang tertunda, dan saat ini terus mengejar PR itu agar rampung di awal Desember dan Indonesia bebas dari sanksi.