x

Kepolisian Minta Warga Lapor jika Harga PCR Lebih Tinggi dari Ketentuan

Jumat, 20 Agustus 2021 10:50 WIB
Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Ilustrasi PCR.

FOOTBALL265.COM – Kepolisian meminta masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan klinik yang mematok tarif PCR di atas ketentuan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi PCR untuk sesuai intruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga
Baca Juga

Sekedar informasi, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time PCR adalah Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Besaran batas tarif ini telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, dan berlaku terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Agus menyatakan kepolisian akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, termasuk yang terkait dengan harga RT PCR.

Baca Juga
Baca Juga

Dikatakannya, pengawasan implementasi kebijakan akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah.

Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalan operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," demikian kata Komjen Agus Andrianto.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

Joko WidodoVirus CoronaBerita Ragam

Berita Terkini