Ngeri! Ada 6 Kilogram Sabu Siap Edar Seharga Rp 6 Miliar yang Diamankan BNNP Jakarta
FOOTBALL265.COM – Selang beberapa hari pasca hari Kemerdekaan Indonesia, kabar mengejutkan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang baru saja mengamankan barang haram jenis sabu.
Melalui Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga disebutkan bahwa BNNP juga menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial MR dan ITY.
Dari kedua pelaku tersebut, BNN mengamankan sebanyak 6.3 kilogram sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda. Keduanya merupakan bagian dari sindikat narkoba yang berbeda, tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.
MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa. Ia merupakan jaringan peredaran narkoba asal Sumatera-Jakarta. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 4.58 kilogram.
Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro. ITY merupakan jaringan sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2.2 kilogram.
"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang), barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," kata Tagam Sinaga saat konferensi pers di kantor BNNP DKI, Selasa (24/8/2021).
Dia memperkirakan nilai jual sabu-sabu itu Rp1-1.5 miliar per kilogram. Artinya, bila diasumsikan satu kilogram senilai Rp1 miliar, maka total 6 kilogram sabu-sabu setara Rp6 miliar.
"Dengan ditangkapnya kedua orang ini, cukup banyak orang yang kita selamatkan dari penggunaan narkotika ini," katanya.
Tagam mengatakan, pihaknya terus berupaya memburu otak yang menggerakkan kedua tersangka itu. Termasuk melacak jalur masuk barang haram itu ke Jakarta. Terutama jalur laut yang menghubungkan pulau Sumatera ke Jakarta.
Menurut penuturan pelaku, mereka terpaksa terjerumus ke bisnis haram karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain lama menganggur, kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Tanah Air membuat para pelaku sulit mencari nafkah.
"Saya kena pengurangan karyawan dampak PPKM. (Saya dapat upah) Rp9 juta dari hasil penjualan sabu-sabu ini," ucap ITY yang dulunya merupakan pekerja di bidang instalasi listrik.
Nahas bagi keduanya, alih-alih mendapat penghasilan untuk menafkahi keluarga, mereka malah harus mendekam di ruang tahananan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Baca berita asli klik di sini
Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo