x

Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Rabu, 25 Agustus 2021 02:49 WIB
Editor: Juni Adi
Aksi suporter Jakmania konvoi setelah menjuarai Liga 1 2018.

FOOTBALL265.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang oleh pemerintah, membuat Polda Metro Jaya harus memperpanjang penerapan sistem lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.

Namun sebasaran wilayah yang menerapkan sistem ganjil genap ini dikurangi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, dari yang semula 8 menjadi 3 kawasan saja yakni jalan Sudirman, jalan Thamrin, dan jalan Rasuna Said.

"Tiga kawasan ini merupakan kawasan utama perkantoran di Jakarta. Di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan sektor esensial dan kritikal,"

Baca Juga
Baca Juga

"Ada yang work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% dan sebagainya," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga dalam konferensi pers, Selasa (24/8/21).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.

Baca Juga
Baca Juga

Bahkan, katanya, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. 

Sambodo menuturkan, penerapan ganjil genap di 3 kawasan tersebut masih sama dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB. Sementara untuk mekanisme penilangan, tidak terdapat perubahan.

"Kebijakannya masih sama, kita putar balik," tegasnya.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

DKI JakartaPolda Metro Jaya

Berita Terkini