x

Mahfud MD Beberkan 3 Alasan Utama Pemerintah Bentuk UU Otsus Papua

Selasa, 16 November 2021 22:31 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari

FOOTBALL265.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap tiga alasan pemerintah membentuk UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun agendanya adalah pembacaan keterangan/jawaban presiden atas permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tersebut.

Mahfud MD pun membeberkan alasan yang jadi pertimbangan pemerintah membentuk UU terkait. Pertama, untuk menjaga keutuhan NKRI dan memajukan Papua.

UU itu, katanya, dibuat untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Provinsi Papua sebagai bagian yang sah bagi NKRI baik berdasarkan tata hukum Indonesia maupun menurut hukum internasional.

Baca Juga
Baca Juga

“UU ini memuat arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yakni politik, ekonomi, sosial, dan budaya,

“Jadi, tujuan utama dari UU ini adalah terus membangun Papua dalam rangka membangun NKRI," kata Mahfud MD.

Lalu alasan kedua, yakni pembentukan UU tersebut sudah dilakukan menurut prinsip dan mekanisme sesuai ketentuan UUD 1945.

Ia menjelaskan, menurut Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, presiden berhak mengajukan RUU dan DPR mempunyai kekuasan untuk membentuk UU dengan mekanisme bahwa setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

"Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan UU ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal itu sudah dilakukan seperti yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan," katanya.

Baca Juga
Baca Juga

Kemudian alasan ketiga yakni pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi otonomi khusus.

Mahfud menjelaskan, dalam pembentukan pemekaran daerah khusus Papua nantinya maka inisiatif pengusulannya bisa datang dari pemerintah pusat dan bisa juga berasal dari daerah sesuai kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran.

Ia mengatakan, ketentuan yang demikian sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi MRP dan pihak-pihak lain di Papua untuk secara bottom up mengambil inisiatif dan menyampaikan usul pemekaran daerah.

Baca berita asli di Akurat.co

PapuaMahfud MDBerita Ragam

Berita Terkini