x

Protes soal UMP, 2 Juta Buruh Agendakan Mogok Level Nasional

Jumat, 19 November 2021 18:27 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
Ilustrasi buruh menyampaikan aspirasi.

FOOTBALL265.COM - Tolak penetapan UMP 1,09 persen, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi mogok pada 6 sampai 8 Desember 2021.

Adapun agenda mogok nasional ini adalah menuntut pencabutan SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan Omnibus Law yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Aksi ini dilakukan di 30 provinsi lebih 150 kabupaten kota, melibatkan ratusan ribu pabrik, dengan perkirakaan dua juta orang buruh yang bakal ikut mogok," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (19/11/21).

Ia mengatakan, saat aksi mogok nasional tersebut, buruh akan melakukan aksi pemberhentian produksi dan melaksanakan unjuk rasa di lingkungan pabrik.

"Kawan-kawan daerah masing-masing provinsi akan memberitahu Polda atau Polres setempat, di mana ada juga unjuk rasa yang datang ke kantor gurbenur dan, bupati, di daerahnya masing-masing," katanya.

Baca Juga
Baca Juga

Selain aksi mogok nasional, berbagai federasi buruh juga akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada 28-30 November 2021, yang berfoksu di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, serta gedung DPR.

Seperti diketahui, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) sebentar lagi akan diumumkan oleh setiap gubernur masing-masing provinsi. Mereka diberi mandat untul menetapkan UMP selambat-lambatnya 20 November 2021.

Namun karena tanggal 20 November 2021 jatuh pada hari libur nasional, penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 21 November 2021.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum pada 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.

Hal ini tentu menjadi pertentangan keras dari para buruh yang meminta upah 7-10 persen. Hingga sekarang, isu UMP memang masih menjadi polemik.

Baca Juga
Baca Juga

Said Iqbal menilai Kementerian Ketenagakerjaan memberikan proteksi pada pengusaha ketimbang buruh dengan penerapan rezim upah buruh.

"Ini sungguh permufakatan jahat soal pengupahan. Rumusan formula kenaikan upah minimum dengan istilah atas bawah dan atas ini tak baik," tuturnya saat konferensi pers virtual KSPI pada Selasa (16/11/21).

Menurutnya, penerapan upah minimum kali ini tidak konstitusional, karena UU Cipta Kerja yang turunannya PP Nomor 36/2021 yang mana jadi dasar formulasi pemerintah, saat ini sedang digugat Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal pun menilai penggunaan Omnibus Law dengan turunannya tersebut mencederai Indonesia sebagai negara hukum.

Baca berita asli di Akurat.co

Berita Ragam

Berita Terkini