5 Fakta Kasus Bripda Randy Bagus yang Paksa Kekasih Lakukan Aborsi
FOOTBALL265.COM - Nama Bripda Randy Bagus jadi sorotan usai terseret dalam kasus mahasiswi yang meninggal dunia di Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (NWR) belum lama ini.
Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah korban memutuskan bunuh diri. Pasalnya, dalam kasus ini, terdapat dugaan tindak kriminal yang harus diusut sampai ke akar-akarnya.
Seiring perkembangan penyelidikan, sejumlah fakta pun ditemukan. Berikut beberapa di antaranya, dilansir dari berbagai sumber.
Randy Bagus Dipecat
Tindak kriminal yang dialami oleh NWR terbukti telah dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan kekasih korban.
Ia diketahui telah memaksa NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Kini, ia telah dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ditetapkan Jadi Tersangka
Selain dipecat karena tindak kriminal yang dilakukannya, pria berusia 21 tahun tersebut juga telah ditahan di Polda Jawa Timur.
Tidak hanya ditahan, ia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana KUHP atas dugaan terkait aborsi dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Buka Peluang Periksa Orang Tua Randy
Korban NWR diketahui tidak hanya dipaksa oleh Randy untuk menggugurkan kandungannya, tetapi juga mendapat tekanan dari orang tua pihak laki-laki.
Bahkan, orang tua Randy diduga mengetahui kehamilan tersebut dan mendorong NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk juga memeriksa orang tua Randy atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Bukan Anggota DPR hingga Meminta Maaf
Sejumlah informasi juga menyebutkan bahwa ayah Randy adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun, dari sejumlah konfirmasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa hal itu tidak benar.
Dalam sebuah pernyataan, sang ayah menyatakan bahwa ia adalah seorang tengkulak gabah. Selain itu, ayah Randy menyatakan meminta maaf dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya NWR.
Permintaan Ibu Korban
Beberapa waktu lalu, ibu NWR juga memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa anaknya. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kasus anaknya yang menjadi sorotan banyak pihak.
Tak hanya itu, ia juga memohonkan maaf atas kesalahan anaknya. Wanita berusia 50 tahun tersebut juga meminta publik untuk tidak lagi membesarkan kasus ini.
Demikianlah sejumlah fakta perkembangan kasus bunuh diri mahasiswi di Mojokerto yang melibatkan seorang anggota polisi, Randy Bagus.
Baca berita asli di Akurat.co