5 Serba-serbi Penangkapan Artis CA Terkait Prostitusi, Tarif Rp30 Juta
FOOTBALL265.COM - Artis sinetron berinisial CA baru saja menggemparkan publik Tanah Air lantaran diamankan polisi terkait kasus dugaan prostitusi.
Pengumuman ini awalnya disampaikan langsung oleh pihak yang berwajib lewat Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi.
Menurut keterangannya, penangkapan artis CA itu dilakukan usai jajarannya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak prostitusi.
"Telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Redi dalam sebuah video yang diunggah di akun instagram @kapoldametrojaya.
Dalam video itu, Redi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur ketentuan yang berlaku. Salah satunya melibatkan keberadaan polisi wanita (polwan).
Kepolisian pun menggelar rilis terkait penangkapan ini, Jumat (31/12/21). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Menurut keterangannya, peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB.
Lantas seperti apa lebih lanjutnya tentang penangkapan artis CA ini? Berikut sejumlah faktanya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Tidak Ditangkap Sendirian
Meski kabar santer menyebut artis CA ditangkap oleh polisi, pada kenyaataannya ia ternyata tidak sendirian. Yang bersangkutan diamankan bersama muncikari yang melaksanakan modusnya secara online.
Modus operandi yang digunakan oleh para muncikari ini adalah menawarkan kepada calon klien, dengan menunjukkan foto-foto CA.
1. Serba-serbi Lainnya
Orderan dan Tarif
Sejauh ini, artis CA kabarnya telah menerima setidaknya lima pesanan yang ditawarkan muncikari. Untuk tarifnya sendiri mencapai Rp30 juta untuk sekali kencan.
Lalu untuk aliran dananya sendiri, pelanggan yang konon bukan berasal dari kalangan artis, mengirim nominal uang yang telah disepakatai ke nomor rekening muncikari yang bersangkutan.
Artis CA sendiri bertindak sebagai penyedia jasa. Wanita yang juga berprofesi sebagai model ini bisa ‘dipesan’ untuk melayani para hidung belang yang menginginkan hubungan badan, tentunya dengan tarif yang disepakati.
Tiga Muncikari
Dalam keterangannya, polisi mengungkap tiga muncikari yang terliba dalam kasus prostitusi ini. Kesuluruhannya wanita muda masing masing berusia 24, 25, dan 26 tahun.
Pasal Berlapis
Setelah ditangkap, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka bersama artis CA. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis.
dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, juga ada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 506 KUHP, dan Pasal 29 KUHP.
Barang Bukti
Saat menggerebek artis CA, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan juga pakaian dalam.
Demikianlah sejumlah fakta tentang penangkapan artis CA yang terseret kasus dugaan prostitusi. Polisi pun masih akan terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memperjelas motif para tersangka.