Kerucuhan suporter kembali pecah dalam babak 16 besar Liga 2 saat Persita Tangerang menghadapi PSMS Medan, Rabu 10 Oktober 2017. Dalam laga yang berlangsung di Stadion Mini Persikabo, Cibinong, Kabupaten Bogor pendukung Persita Tangerang bentrok dengan suporter PSMS Medan.
Setidaknya sebanyak 17 orang menjadi korban dalam kerucuhan ini. Tak sampai disitu seorang suporter Persita Tangerang harus meregang nyawa. Banu Rusman menjadi korban meninggal dunia usai mendapat pengeroyokan yang diduga oleh gerombolan pria berambut cepak.
- Suporter Persita Tewas, Netizen Minta PSSI Usut Tuntas
- Suporter Persita Tewas, Pendukung Persikota Sampaikan Duka Mendalam
- Pendukung Persita Meninggal, Viola Tangsel: Harus Usut Tuntas
- Suporter Persita Tewas, Ketum PSSI Panen Hujatan
- Mencekam, Pengurus Viola Tangsel Beberkan Kronologis Tewasnya Suporter Persita
Menanggapi kejadian ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sangat meyayangkan hal ini terjadi. Bahkan bagi dia bila pelaku benar dari anggota TNI harus diusut tuntas.
"Pertama tentu menyesalkan terjadi kekerasan dalam dunia sepakbola. Bagaimanapun peristiwa ini tak boleh berlanjut," ucap Usman kepada INDOSPORT, Kamis (12/10/17).
"Kedua siapapun yang melakukan tindakan kekerasan baik warga sipil atau aparat keamanan atau anggota TNI harus dinvestigasi dan diproses hukum dengan adil," jelas dia.
Usman menambahkan pihak kepolisan harus berani mengusut kejadian ini hingga tuntas. Meskipun dia akui hal ini akan terkendala bila memang benar pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan anggota TNI.
"Kalau benar anggota TNI yang melakukan, atasannya harus menindak. Perbuatan ini masuk pidana tentu Polisi wajib hukumnya melakukan pengusutan." kata Usman.
Ditambahkan Usman, kendala akan dihadapi jika memang benar ada oknum anggota TNI yang terlibat, karena biasanya TNI mengambil alih lewat proses polisi militer. Namun Usman menegaskan bahwa tetap harus ada sanksi yang diputuskan.
"Kalau benar TNI pelakunya harus ada tindakan sanksi dari intitusi militer sendiri. Secara hukum artinya secara segi perbuatannya latar belakang TNI instItusi tidak boleh membiarkan," tutup dia.