Liga Indonesia

Usai Apartemen Joko Driyono, Kantor PSSI Ikut Digeledah Satgas Antimafia Bola

Jumat, 15 Februari 2019 20:17 WIB
Penulis: Luqman Nurhadi Arunanta | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Satgas Anti Mafia Bola
Penggeledahan dan penyitaan di kediaman/apartemen Joko Driyono Copyright: © Satgas Anti Mafia Bola
Penggeledahan dan penyitaan di kediaman/apartemen Joko Driyono

FOOTBALL265.COMSatgas Antimafia Bola kembali menggeledah kantor PSSI usai menyita 75 jenis barang di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 milik Joko Driyono, Kamis (14/02/19) malam.

Penggeledahan kantor PSSI disaksikan pula oleh Joko Driyono. Ruangannya tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Kami menyita sembilan item barang yang akan dijadikan penyidik menjadi barang bukti. Salah satunya adalah HP, BPKB, kunci kantor, dan sebagainya. Semua proses selesai jam tujuh pagi. Semuanya akan diteliti lebih lanjut," kata Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari Antara.

Sementara itu, Argo menyangkal adanya hubungan antara penggeledahan tersebut dengan kasus penghancuran dokumen yang sudah menetapkan tiga tersangka.

"Penggeledahan berdasar ketetapan dari PN Jaksel untuk menggeledah dan menyita ini, terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani kasus pengaturan skor," jelas Argo.

Dalam berita yang beredar dan diterima oleh awak berita olahraga INDOSPORT, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan, penggeledahan apartemen Joko Driyono dilakukan untuk mencari alat bukti.

"Iya, betul semalam. Disita sejumlah dokumen. Penggeledahan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," kata Dedi Prasetyo.

Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor (match fixing), mulai dari pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ikuti Terus Berita Satgas Antimafia Bola dan Olahraga Lainnya di FOOTBALL265.COM

96