FOOTBALL265.COM – Jagat sepak bola Indonesia kembali dibuat geger dengan kabar penahanan mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Dirinya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan itu terjadi usai Joko Driyono diperiksa Senin (25/03/19) hari ini di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian yang menahan Joko Driyono adalah Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Mantan Plt Ketum PSSI itu akan ditahan selama 20 hari sejak (25/03/19) hari ini hingga (13/04/19) mendatang. Joko Driyono sebelumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan barang bukti yang telah dipasang garis polisi di kantor Komisi Disiplin PSSI sejak 14 Februari 2019.
Joko Driyono dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, pasal 233 KUHP perihal perusakan barang bukti dan pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana.
Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka tak lepas dari penetapan Muhammad Mardani (Supir Joko Driyono), Musmuliadi dan Abdul Gofar.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang dianggap bisa mengungkap kasus pengaturan skor.
Terus Ikuti Perkembangan Seputar Joko Driyono dan Berita Olahraga Lainnya di FOOTBALL265.COM.