FOOTBALL265.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bakal merancang aturan retribusi penyewaan Stadion Manahan. Stadion berkapasitas 20 ribu penonton itu masih dalam proses renovasi yang sudah mencapai 83 persen dan ditarget selesai September mendatang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surakarta, Joni Hari Sumantri kepada INDOSPORT menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan revisi perda berkait dengan retribusi. Nantinya akan ada perubahan tarif sewa termasuk juga dengan aturan deposit bagi tiam pihak yang akan menggunakan Stadion Manahan.
Sistem deposit sendiri sudah diberlakukan beberapa stadion termasuk Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Penyewa wajib memberikan deposit sebesar Rp1,5 miliar sebagai jaminan andai terjadi kerusakan selama penyewaan.
"Kita sedang persiapkan untuk revisi perda agar bisa mengggunakan tarif baru nanti. Tidak hanya dari pengelola stadion manahan, namun beberapa dinas yang mengajukan revisi retribusi," kata Joni Hari usai sidak renovasi Stadion Manahan, Rabu (24/07/19).
"Termasuk nanti kemungkinan adanya deposit. Artinya nanti yang menyewa tidak asal menggunakan lalu selesai. Tentu ada kewajiban lain jika terjadi sesuatu hal terhadap fasilitas stadion," tambah dia.
Joni memaparkan, setelah proses renovasi selesai, masih ada tahapan pemeliharaan. Jika semua sudah tuntas, Dispora Surakarta tinggal menunggu serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Secara teori regulasi, barang ini kan selama pengerjaan diserahkan ke Kementerian PUPR untuk renovasi. Setelah jadi baru dikembalikan ke kami untuk sepenuhnya mengelola," ujar dia.
"Namun bisa saja selama masa pemeliharaan kami menggunakan untuk agenda, misalnya uji coba stadion. Namun harus ijin dulu dengan mereka," tegas Joni.