Selesai, Berikut 5 Hasil Kongres Luar Biasa PSSI
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI telah selesai digelar di ICE BSD, Tangerang. Sabtu (13/01/18). Dipimpin oleh Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, kongres tersebut telah menghasilkan lima keputusan yang tidak perlu memakan waktu lama.
Dalam KLB yang mengusung agenda utama perubahan statuta tersebut total dihadiri oleh 93 peserta dari 106 voter yang ada, dimana peserta KLB kali ini diikuti peserta dari klub ISL, Divisi Utama, Divisi 1, Liga Nusantara, Asosiasi Provinsi (Asprov), dan Federasi Futsal Indonesia hingga sepakbola wanita.
Dalam kesempatan tersebut, para voters menyetujui seluruh rancangan PSSI, dimana ada lima poin yang dirancang dalam perubahan statuta yang kemudian disahkan oleh Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi dengan mengetuk palu.
Rancangan PSSI yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menyangkut Asosiasi Kabupaten dan Kota, Badan Hukum klub, pengembangan sepakbola dan lainnya.
Berikut Lima Rancangan PSSI:
1. Hirarki organisasi
Dalam statuta PSSI ini ditambahkan klausul baru soal Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota (Askot). Itu tercermin pasal 2 A.
2. Badan hukum klub
Klub harus terhubung dengan badan hukum yang teregistrasi di PSSI. Untuk menghindari dualisme klub-klub atau anggota PSSI.
3. Pengembangan Sepakbola
Tidak boleh berhenti sampai di level Asprov dan klub. PSSI menambahkan 1 pasal melalui lembaga terafiliasi. Lembaga tersebut teregistrasi meski statusnya bukan anggota.
4. Voter
Struktur voter refleksi dengan jalannya kompetisi, 18 klub dari Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 8 liga 4, dan 34 Asprov, serta asosiasi futsal, women, pelatih, dan wasit.
Untuk pemain, tidak menjadi anggota PSSI. PSSI menginduk bagaimana hubungan FIFA dengan pemain (FIFPro). Karenanya Asosiasi pemain berinteraksi PSSI dalam platform MOU.
5. Komite Tetap
Diubah dari 17 Komite Tetap menjadi 12. ISL hadir lengkap 18, Asprov 31 yang hadir 3 yang absen, divisi 1 hadir 11 absen 4, divisi utama hadir 15 tidak hadir 1, liga nusantara hadir 18 tidak hadir 4.