Satgas Polri Antimafia Bola Juga Akan Panggil Ketua Umum PSSI
FOOTBALL265.COM - Publik sepak bola Indonesia baru-baru tengah dihebohkan dengan penangkapan sejumlah pengurus PSSI, oleh Satgas Polri Antimafia Bola terkait dugaan pengaturan skor sepak bola Tanah Air.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya empat orang telah diamankan yakni Priyanto alias Mbah Pri mantan anggota Komisi Wasit, Anik Yuni alias Tika, Johar Lin Eng anggota Exco PSSI dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih anggota Komdis PSSI.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, atau penggelapan atau tindak pidana suap, atau tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nama-nama tersebut saat ini telah dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Polri juga berpeluang memanggil Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi untuk dilakukan pemeriksaan.
1. Tergantung Saksi
Namun pemanggilan tersebut tidak langsung dilakukan, lantaran satgas masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi yang telah dimintai keterangan.
"Sangat tergantung dari pemeriksaan para saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Brigjen Dedi juga mengatakan bahwa Edy Rahmayadi sangat mendukung upaya yang dilakukan Satgas Antimafia Bola untuk mengungkap praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola.
"Pada prinsipnya Ketua Umum PSSI sangat mendukung langkah Satgas Antimafia Bola bekerja secara cepat," tandasnya.