Senjata Makan Tuan, Kasus Suap Persibara Bisa Seret Eks Manajer dan Bupati
FOOTBALL265.COM - Eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani dan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwoko, sempat buka-bukaan praktik pengaturan skor di Liga 3 2018.
Setelah itu, sejumlah orang ditangkap termasuk anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Ada tiga pasal yang disangkalkan yakni Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Lalu, Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Namun, kasus tersebut bisa jadi senjata makan tuan Lasmi Indriyani dan ayahnya sendiri, Budi Sarwoko. Jika kepolisian menggunakan UU Nomor 11, baik sang penyuap maupun yang disuap sama-sama terseret.
1. Tak Ada Pengecualian
Seperti diketahui bapak-anak itu menyetorkan sejumlah uang untuk memenangkan Persibara dan menjadi tuan rumah di babak 32 besar Liga 3 serta promosi ke Liga 2. Namun, setelah menyetor banyak uang, tim Laskar Dipayuda tetap gagal naik kasta.
"Kalau menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 di situ tertulis jelas kok siapa penyuap dan yang disuap. Tidak ada pengecualian juga dalam proses hukumnya," tegas Kuasa Hukum Johar Lin Eng dan Dwi Irianto, Khairul Anwar kepada INDOSPORT, Rabu (09/01/19).
Dia menjelakan, hukuman maksimal lima tahun bagi penyuap. Sementara pihak penerima selama-lamanya adalah tiga tahun. Seperti yang tercantum masing-masing pada Pasal 2 dan 3 di UU tersebut.
"Jadi saya berharap pihak penyidik segera selesai melengkapi berkas dan pemeriksaan. Setelah itu agar dibuka ke publik secara terang siapa saja nanti yang terlibat," kata dia.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT