Laga PSM vs Persija Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Menurut Regulasi PSSI
FOOTBALL265.COM - Dengan penundaan pertandingan final leg kedua Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19 antara PSM Makassar vs Persija Jakarta, berikut regulasi dan sanksi terkait milik PSSI.
Kabar penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) PSM Makassar, Ali Gauli di Makassar kepada wartawan.
"Leg Kedua final Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/2019 ditunda setelah Persija Jakarta tak ingin ke Stadion Andi Mattalatta, Makassar, akibat teror suporter," ujar Ali.
Seperti pernyataan di atas, skuat Persija Jakarta tak ingin datang ke stadion tempat final leg kedua Kratingdaeng Piala Indonesia diselenggarakan.
Jika di liga-liga elite Eropa, tentu saja, tim yang menolak untuk bermain akan kalah secara otomatis atau diskualifikasi. Jika aturan ini diberlakukan, berarti PSM yang menjadi juara Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19.
Namun dalam sepak bola Indonesia kenyataannya tidak seperti itu, menurut beberapa regulasi yang diatur dalam manual Liga 1 dan Kode Disiplin PSSI terdapat beberapa hal yang harus diselidiki lebih lanjut tentang salah satu tim yang tidak ingin bermain.
Dalam regulasi dan Kode Disiplin yang dimiliki oleh PSSI, hal-hal yang harus diselidiki antara lain apakah tim tuan rumah memang benar-benar menjamin keamanan dan sebagainya.
Berikut INDOSPORT akan bahas pasal-pasal apa yang tertuang dalam regulasi PSSI tentang sebuah tim yang ogah bermain dan seperti apa sanksi yang bisa menimpa Juku Eja, sebagai tuan rumah.
1. Regulasi PSSI soal Penundaan PSM vs Persija
Jika kita berbicara tentang regulasi, kita bisa melihatnya di situs resmi PSSI tentang bagaimana semestinya sebuah pertandingan dijalankan.
Untuk urusan tuan rumah, dalam kasus ini adalah PSM Makassar, semua tertuang dalam Regulasi Bab I - Ketentuan Umum, pasal 6 tentang Tugas dan Kewajiban Klub Peserta. Terdapat pada pasal 6 ayat 2 poin M:
"Dalam kapasitas sebagai tuan rumah, bertanggung jawab akan ketertiban dan keamanan sebelum, pada saat dan setelah pertandingan. Klub tuan rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk menjelaskan apabila terdapat insiden dalam rentang waktu pertandingan"
Pada akhir ayat 2 ini juga, terletak pada poin t, bahwa pelanggaran terhadap masing-masing ketentuan di ayat tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.
Untuk kejadian-kejadian seperti pelemparan bus Persija yang dilakukan oleh oknum suporter, juga sudah terdapat dalam regulasi PSSI Bab I, pasal 9 yang menjelaskan:
"Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko sehubungan dengan kegiatan mengorganisir pertandingan. Hal itu harus mencakup, tanpa batasan, apabila terjadi kerusakan kepada orang-orang, objek dan properti, serta kerugian ekonomi yang sesuai dengan keadaan spesifik dari klub yang bersangkutan."
Bab III yang membicarakan tentang Regulasi Teknis pasal 21 juga sudah menyinggung tentang keamanan dan kenyamanan, yang lagi-lagi tim tuan rumah punya tanggung jawab besar.
Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah yang dapat dijatuhi hukuman apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan.
Dengan beberapa pasal dari regulasi yang sudah kami berikan di atas, peran tuan rumah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan tim tamu, sebelum, saat dan setelah pertandingan berlangsung memang benar-benar dirasa penting oleh PSSI.
Berbicara lagi tentang insiden pelemparan batu kepada bus Persija Jakarta, memang pelakunya belum kita ketahui. Tapi kelalaian Panpel atau kubu tuan rumah sudah terlihat bahkan sehari sebelum hari pertandingan.
Nampaknya penundaan dirasa cukup adil, dan disarankan PSSI harus segera menentukan jadwal baru untuk final leg kedua Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19.
Sementara untuk tempat, seharusnya tetap di Stadion Andi Mattoangin, kandang PSM Makassar. Karena memang leg kedua, jatah PSM Makassar sebagai tuan rumah.