Syarat Menduduki Jabatan Sekjen PSSI yang Pernah Diemban Ratu Tisha
FOOTBALL265.COM - Berikut ini merupakan sejumlah syarat untuk bisa menduduki jabatan Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) yang pernah diemban Ratu Tisha Destria.
Pada awal pekan ini secara mengejutkan Ratu Tisha memilih mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PSSI. Hal itu diumumkan lewat unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya.
"Dear friends, hari ini, Senin, 13 April 2020, melalui surat, saya telah resmi mengundurkan diri dari posisi Sekretaris Jenderal PSSI," tulis Tisha.
Dalam pesan perpisahannya itu berisikan rasa terima kasih yang sangat mendalam karena bisa berkontribusi penuh terhadap kemajuan sepak bola Indonesia.
"Pada suatu kesempatan dengan para sahabat, saya pernah berkata; "Hati saya, kalau dibelah, isinya hanya sepak bola"," pungkas Tisha.
Sementara itu Ketum PSSI Mochamad Iriawan turut menghormati langkah pengunduran diri Ratu Tisha dan berterima kasih atas kontribusi kala menjadi Sekjen PSSI.
Hal ini membuat kursi Sekjen PSSI untuk sementara waktu kosong. Bahkan dalam waktu dekat pihak PSSI bakal menggelar rapat dalam membahas siapa Sekjen yang baru.
Kendati begitu Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan sederet anggota Exco PSSI belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Ratu Tisha.
"Hingga saat ini siapa pelaksana tugas atau pejabat sementara Sekjen PSSI belum kami putuskan secara resmi," ujar Exco PSSI Yunus Nusi, Selasa (14/04/20).
Sehingga menarik sekali untuk menerka siapa yang akan menjadi Sekjen PSSI berikutnya melanjutkan tongkat estafet yang ditinggalkan Ratu Tisha.
Menduduki jabatan Sekjen PSSI ternyata ada syarat dan tahap tersendiri hingga nantinya disahkan. Lantas seperti apa syarat menjadi Sekjen PSSI?
Selain harus cakap dalam mengerti seluk beluk sepak bola tentunya serta pandai berkomunikasi, posisi Sekjen juga harus dipilih sesuai statuta PSSI.
Statuta PSSI yang membahas tentang Sekretaris Jenderal tercantum jelas di pasal 61 yang terdiri dari tiga ayat dengan isi cukup jelas.
Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 2 menjelaskan bagaimana Sekjen dipilih oleh PSSI usai melewati beragam tahapan sampai akhirnya disahkan.
"Sekretaris Jenderal harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel," isi Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 2.
Lalu, pada statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 3 berisikan tentan tanggung jawab yang akan diemban oleh seorang Sekjen kala mengabdi di PSSI.
1. Melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
2. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap, serta Komite Ad-Hoc.
3. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
4. Menyusun berita acara rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap, dan Komite Ad-Hoc.
5. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
6. Surat-menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
7. Menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-komite, FIFA, AFC, dan AFF.
8. Mengatur Kesekratiatan Jenderal.
9. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
10. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.
Sekretaris Jenderal juga tak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dan Badan PSSI apapun. Lantas siapa yang layak menjadi Sekjen PSSI baru?