x

Vonis Kasus Match Fixing Perserang, Paling Berat Kena Hukuman 5 Tahun

Rabu, 3 November 2021 17:45 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhi hukuman terhadap pelaku dugaan pengaturan skor yang melibatkan pemain Perserang Serang.

FOOTBALL265.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhi hukuman terhadap pelaku dugaan pengaturan skor yang melibatkan pemain Perserang Serang. Mereka di denda dan larangan aktif di sepak bola Indonesia selama lima tahun.

Keputusan ini diambil setelah Komdis PSSI melakukan sidang pada Rabu (03/11/21) dini hari. Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Erwin TPL Tobing selaku Ketua Komdis PSSI dan Eko Hendro Prasetyo (Wakil Ketua Komdis PSSI).

Ada pula Khairul Anwar (Anggota Komdis PSSI) serta Aji Ridwan Mas (Anggota Komdis PSSI). Mereka akhirnya menjatuhi hukuman terhadap enam pelaku.

Baca Juga
Baca Juga

Dari enam pelaku ini beragam hukumannya, hanya yang paling berat adalah larangan aktif di sepak bola Indonesia selama lima tahun lamanya. 


1. Berikut Hasil Putusan Komdis PSSI

Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhi hukuman terhadap pelaku dugaan pengaturan skor yang melibatkan pemain Perserang Serang.

1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga
Baca Juga

4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018. 

PSSIKomisi Disiplin PSSIPerserangPengaturan Skor Pertandingan (match fixing)Liga IndonesiaLiga 2

Berita Terkini