Liga 1: Polemik Perbedaan Hasil Tes PCR Persebaya, PT LIB Angkat Suara
FOOTBALL265.COM - PT Liga Indonesia Baru (LIB) angkat suara mengenai perbedaan hasil PCR yang dialami skuat Persebaya Surabaya. LIB menegaskan memang hasil PCR merupakan bagian penerapan prokes dalam BRI Liga 1.
Hasil tes PCR penggawa Persebaya memang sempat menimbulkan polemik. Dimana adanya perbedaan hasil swab PCR antara yang dilakukan oleh LIB maupun yang dilakukan oleh tim Bajul Ijo secara mandiri.
Penggawa dan ofisial Persebaya memang harus menjalani swab PCR jelang laga melawan Persipura Jayapura pada pekan ke-23 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Minggu (06/02/22).
Dalam hasil swab PCR yang dilakukan oleh LIB pada Sabtu (05/02/22), didapatkan beberapa pemain dan ofisial Persebaya kedapatan positif Covid-19.
Namun, saat mau pertandingan, pemain Persebaya yang mendapat hasil tes PCR positif melakukan testing ulang secara mandiri. Hasilnya, para pemain tersebut negatif COVID-19. Mereka adalah Arif Satria, Bruno Moreira, Taisei Marukawa dan Alwi Slamat. Tentu ini menjadi polemik.
1. Penjelasan LIB
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PT LIB sekaligus Kasatgas COVID-19 Liga 1 2021/2022, Sudjarno, menjelaskan pihaknya telah melakukan tes PCR kepada Persebaya, Sabtu (05/02/22) sore WIB.
Hasilnya keluar pada Minggu (06/02/22) pagi WIB. Hasil tes PCR itu yang menjadi dasar untuk pertandingan Persebaya vs Persipura pada malam harinya.
“Hasil tes yang kami lakukan ada sekitar 13 nama dari Persebaya yang positif terpapar virus COVID-19. Mereka terdiri dari pemain dan ofisial. Nama-nama yang positif itu pun tidak kami izinkan untuk berada di stadion saat pertandingan Persebaya versus Persipura Jayapura," ucap Sudjarno dalam keterangan resmi yang diterima INDOSPORT.
"Mereka juga harus mendapatkan penanganan medis yang semestinya. Pada prinsipnya, PCR mandiri bagian dari penerapan prokes yang ketat oleh setiap klub. PCR yang dijadikan rujukan adalah yang disiapkan operator yaitu kolaborasi Labkes Provinsi Bali dan Kimia Farma," jelas Sudjarno.
Sudjarno menambahkan bahwa LIB berpegang dalam regulasi pasal 52. Dimana PSSI dan LIB berwenang dan memutuskan dalam hasil swab PCR.
“Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas COVID-19 sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil swab test Antigen."
"Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasarkan hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya,” beber Sudjarno.