PSSI Dapatkan Tanda Tangan, Kemenkumham Lancarkan Naturalisasi Sandy Walsh Cs?
FOOTBALL265.COM - Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani, telah bertemu tiga pemain keturunan yakni Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattinama. Mereka berdiskusi perihal proses naturalisasi serta meneken sejumlah dokumen.
Hasani belum lama ini terbang ke Eropa karena butuh tanda tangan dari tiga pemain tersebut, yang menyatakan bersedia melepas kewarganegaraan lama dan menjadi WNI.
Diketahui, proses naturalisasi para pemain keturunan saat ini tengah mandek di Kemenkumham. Mereka meminta dokumen pelengkap yang wajib ditandatangani Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattinama.
Setelah mendapatkan tanda tangan dan persetujuan, Hasani berharap proses naturalisasi ketiganya berjalan lancar. Pasalnya, mereka diproyeksikan ke Kualifikasi Piala Asia 2023 awal Juni mendatang.
"Tergantung mereka (Kemenkumham). Kalau niat mau bantu, seharusnya lancar ya," jawab Hasani Abdulgani ketika dikonfirmasi kelanjutan proses naturalisasi.
Tiga nama yang diajukan untuk diproses naturalisasi merupakan pilihan pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Dia butuh pemain berpengalaman di Eropa agar meningkatkan kualitas Skuat Garuda.
Sementara itu, proses naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattinama tidak bisa secepat kilat, meski pemain di atas punya darah Indonesia.
PSSI terlebih dahulu mengajukan ke Kemenpora RI untuk dibahas di Komisi X DPR RI demi mengejar persetujuan sebelum dilantik oleh Kemenkumham.
1. Syarat-syarat Naturalisasi
Dalam keterangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dijelaskan ada 13 persyaratan yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin dinaturalisasi.
Ada pun syaratnya (beberapa wajib ditanda tangan di atas materai dan disahkan pejabat berwenang) adalah surat permohonan.
Kemudian, foto kopi akta kelahiran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan lepas kewarganegaraan asal.
Lalu ada foto kopi paspor, surat keterangan dari perwakilan negara asal dan surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan layak menjadi WNI karena jasanya.
2. Syarat Lainnya
Berikutnya, menyertakan bukti asli pembayaran biaya pewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara (Rp2,5 juta), enam lembar pas foto terbaru (3x4).
Kelengkapan berkas dibuat tiga rangkap (2 foto kopi, 1 asli), terus melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan surat pernyataan yang akan dipakai pada Kepres (ketentuan Kemensetneg).