Fakta dalam Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Air Mata dari 11 Personel hingga Verifikasi Stadion
FOOTBALL265.COM – Fakta-fakta mengenai Tragedi Kanjuruhan kini tengah mencuat, mulai dari 11 personel yang menembakkan gas air mata hingga masalah verifikasi stadion.
Tragedi Kanjuruhan kali tengah memasuki babak baru, setelah penetepan tersangka yang diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini fakta-fakta mengenai sebab tragedi pun mencuat.
Fakta-fakta tersebut berupa adanya 11 personel yang menembakkan gas air mata hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang belum melakukan verifikasi stadion.
Untuk tembakan gas air mata yang terjadi menurut Listyo Sigit Prabowo, hal itu mengakibatkan para penonton mengalami kepanikan.
Namun, dirinya juga menambahkan di satu sisi usaha tersebut dilakukan agar bisa mencegat penonton yang hendak turut ke lapangan.
"Hal ini yang mengakibatkan para penonton di tribun yang ditembakkan tersebut panik dan merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sesi konferensi pers, Kamis (06/10/22) malam WIB.
"Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegat."
"Pintu dibuka namun tidak sepenuhnya,Steward tidak berada di tempat. Steward seharusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," tambah Listyo Sigit Prabowo.
Tembakan yang didapat oleh para penonton tersebut terjadi di tribun selatan yang mendapat 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan penembakan di lapangan sejumlah 3 kali.
Tak hanya itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga turut membeberkan fakta-fakta lain yang terungkap setelah adanya pendalaman dari tim di stadion.
1. PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Stadion
Fakta-fakta yang terkuak dalam Tragedi Kanjuruhan tampaknya tidak hanya datang dari penembakan gas air mata, dalam konferensi pers pada Kamis (06/10/22), Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyebut ada sikap PT LIB yang tidak memverifikasi stadion.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut juga menambahkan PT LIB terakhir kali melakuan verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020 yang lalu.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (06/10/22) malam WIB.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi, hanya mengeluarkan hasil yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil perbaikan tersebut."
Selain itu, Listyo Sigit juga turut menyoroti tidak adanya kesiapan dari penyelenggara untuk rencana darurat dalam menangani situasi-situasi khusus seperti saat insiden tersebut terjadi.
"Ditemukan fakta juga, penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagiamana diatur dalam Pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021," lanjut Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” tambahnya.
2. 11 Personel Bersalah dan Siap Diproses
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan juga telah memeriksan 31 personel yang bertugas saat insiden berlangsung.
"Kami telah memeriksa 31 personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang, 4 pesonel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan IPTU BS," ujar Listyo Sigit Prabowo.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D, kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personel AKP H, AKP US, dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata 11 personel,” lanjutnya.
"Setelah ini akan segera dilaksakanan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah."
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan."
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," tutup Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya: Tragedi Kanjuruhan Sudah Tetapkan Tersangka, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti