Tim Gabungan Aremania Tanggapi Penahanan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
FOOTBALL265.COM - Keputusan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dengan melakukan penahanan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan mendapat respons beragam.
Tim Gabungan Aremania (TGA) sebagai forum yang mewadahi pengaduan korban dari sisi Aremania, turut memberikan tanggapan.
TGA menyampaikan empat poin penting perihal respons terhadap penahanan keenam tersangka yang bertanggung jawab atas tumbangnya ratusan korban jiwa dalam tragedi tersebut.
TGA mengkritik kinerja pihak kepolisian yang dinilai kurang cepat dalam proses ini, karena memakan waktu hingga tiga pekan sejak insiden terjadi.
"(Kami) menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan, yang hingga saat ini hanya menetapkan 6 tersangka," ujar juru bicara TGA, Totok Kacong di Gedung KNPI Kota Malang Selasa (25/10/22).
"Padahal, cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan (ketika tragedi)," sambung dia.
TGA pun meminta kepolisian untuk bersikap adil dan proporsional dalam mengawal pengusutan kasus ini sampai tuntas. Mengingat dari enam tersangka yang sudah ditahan, tiga di antaranya merupakan personel aktif anggota kepolisian.
"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," tandas Totok Kacong.
Pernyataan itu mengacu pada penetapan tersangka kepada tiga polisi yang terlibat insiden tersebut. Dua personel di antaranya berasal dari Polres Malang, satu lagi dari kesatuan Brimob.
Sementara dua tersangka lain dari pihak panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC dan satu lagi dari Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator Kompetisi Liga 1.
1. Tuntut Obyektif
Tim Gabungan Aremania (TGA) juga mengkritisi perihal proses penyelidikan hingga penyidikan para tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang terkesan kurang obyektif.
"Tiga tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif," ujar tim pendamping hukum TGA, Anjar Nawan Yusky.
"Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki/kepangkatan yang masih melekat padanya, berdampak pada obyektivitas penyidik dan sanksi dari Polri dalam perkara ini," katanya.
Lalu, proses penahanan kepada para tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang sampai 3 pekan, dinilainya sebagai sebuah kemunduran.
"Lambannya penahanan para tersangka dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti," kritik Anjar.
"Atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," tuntas dia.