Ada Celah, Tim Gabungan Aremania Takut Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Mandeg
FOOTBALL265.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) terus mengupayakan keadilan bagi para korban terdampak Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/22) lalu.
Sejauh ini, proses hukum tengah berjalan terhadap enam figur yang dianggap harus bertanggung jawab. Status mereka sebagai tersangka kemudian dilanjutkan dengan penahanan.
Kendati begitu, Tim Gabungan Aremania melihat upaya pengusutan tuntas kasus ini masih memiliki celah. Mereka berusaha mengakomodasi hak-hak para korban.
Langkah terbaru TGA adalah dengan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengupayakan jalan terbaik dalam proses pengusutan tuntas kasus ini.
"Kami meminta dan mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jatim agar segera memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri," ucap Anjar Nawan Yusky selaku tim hukum TGA dalam rilisnya, Kamis (27/10/22).
Langkah itu bertujuan melindungi hak-hak para korban untuk mendapat keadilan, sekaligus mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan berjalan sebagaimana mestinya.
"Untuk melaksanakan proses ekshumasi-autopsi kepada para korban yang meninggal dunia, supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban," tambah dia.
Tuntutan serupa juga diutarakan Tim Gabungan Aremania bagi semua korban. Khususnya mereka yang mengalami luka-luka pasca-tragedi.
"Melakukan juga pemeriksaan luka-luka visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka-luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka," imbuhnya.
Dari data terakhir Senin (24/10/22), korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia mencapai 135 orang dengan ratusan lainnya masih luka-luka.
1. Kawal Rekomendasi TGIPF
Langkah Tim Gabungan Aremania itu juga tak lepas sebagai upaya untuk mengawal poin demi poin yang tercantum dalam kesimpulan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Tim hukum TGA berpedoman pada Bab V bagian rekomendasi bagi Polri Huruf H. Poin ini menjadi bagian dari 11 rekomendasi TGIPF seusai melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan.
"Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal (dunia) dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian," beber Anjar Nawan Yusky.
Hal ini sebagai bagian dari pengungkapan fakta yang tak boleh ditutupi dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang tengah berjalan.
"Sehingga, sudah semestinya Polri dan Kejaksaan RI menghormati dan mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh TGIPF yang dibentuk langsung oleh Presiden RI," tuntas anggota tim hukum TGA tersebut.