Tim Hukum Aremania Bongkar Alasan Tuntut Tambahan Pasal Tragedi Kanjuruhan
Seiring hal itu, Tatak yang turut mendampingi aksi Aremania dari segi hukum, lantas menyampaikan tuntutan utama kepada pihak kejaksaan.
Diketahui, tuntutan utama dari aksi Aremania adalah mendesak kejaksaan untuk menolak atau mengembalikan berkas perkara lantaran jika tetap di kejaksaan, tuntutan menambah tersangka dan pengenaan pasal pidana tak akan terwujud.
"Ada waktu 14 hari saat berkas dari penyidik yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jangan sampai P-21," jelas Imam Hidayat.
Sementara jika tuntutan itu dikabulkan, harapan Aremania untuk mengusut para tersangka Tragedi Kanjuruhan secara tuntas bisa sesuai harapan.
"Kalau sudah P-21, artinya sudah siap disidangkan. Kami minta P-19, agar ada penambahan tersangka dan pasal utama yang digunakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP," pungkasnya.