Terkait Fatwa Haram, Satpol PP Aceh Bubarkan Turnamen eSports PUBG

Senin, 24 Juni 2019 18:12 WIB
Penulis: I Made Dwi Kardiasa | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Variety
Terkait fatwa Haram, Satpol PP-WH melakukan pembubaran turnamen eSports PUBG di Kabupaten Pidie, Aceh. Copyright: © Variety
Terkait fatwa Haram, Satpol PP-WH melakukan pembubaran turnamen eSports PUBG di Kabupaten Pidie, Aceh.

FOOTBALL265.COM - Game eSports PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) telah ditetapkan haram oleh ulama Aceh. Hal ini pun memicu tindakan razia aparat keamanan Aceh terhadap turnamen PUBG.

Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) wilayah Pidie, Aceh melakukan tindakan tegas dengan membubarkan berbagai kegiatan turnamen terkait PUBG pada Sabtu (23/06/19) malam lalu.

Satpol PP-WH menggelar razia ke berbagai warung kopi (warkop) di Kabupaten Pidie. Beberapa warkop kabarnya tengah melakukan kompetisi pada salah satu game eSports populer itu.

Beberapa Satpoll PP-WH melakukan aksi razia terhadap turnamen PUBG yang kabarnya diselenggarakan di sekitar Kabupaten Pidie, Aceh sumber: beritakiniPuluhan aparat keamanan ini menyisir salah satu tempat yang kerap digunakan sebagai turnamen PUBG. Terutama di Jalan A Majid Ibrahim Kota Sigli yang sebelumnya kerap menggelar turnamen dan sempat viral di media sosial.

Keputusan pembubaran ini sendiri merupakan wujud dari diterbitkannya Fatwa Haram terkait PUBG. Fatwa Haram itu tertulis larangan ulama Aceh yang tidak memperbolehkan berbagai aktifitas terkait PUBG dan sejenisnya.

Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa haram terkait game bergenre battle royale ini.

Keputusan ini berdasarkan dampak negatif yang kabarnya berdampak berdampak buruk bagi para pemain-pemain PUBG. Dampak buruk itu sendiri seperti merusak moral, psikologi, dan menyebabkan tindakan kriminal.