FOOTBALL265.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada, Rabu (18/9/19), KPK mengaku akan tetap solid memberantas kasus Korupsi, di tengah simpang siur upaya pelemahan lembaga KPK usai pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Meski KPK berada dalam kondisi yang sama-sama kita ketahui, KPK akan terus berupaya berikhtiar semaksimal mungkin melakukan pemberantasan kasus Korupsi,” ujar Febri Diansyah selaku juru bicara KPK.
Dalam situasi yang tengah sulit ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga menegaskan jika pihaknya telah memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas. Buktinya, KPK berhasil menyelidiki kasus suap dana hibah KONI dan menetapkan beberapa orang tersangka termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
“Praktik penerimaan suap, gratifikasi yang dianggap suap, dan ketidakpatuhan melaporkan penerimaan gratifikasi, sangat mengganggu upaya pemerintah dalam mencapai tujuannya,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Harris Muda.