NDOSPORT.COM - Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan PT BPH otomatis dibatalkan. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah PT BPH terkait kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena kami dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, seperti diwartakan Antara.
Proses banding sendiri disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT, dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.
Adapun putusan itu meliputi (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya. (2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.
Sebelumnya, PT BPH telah memenangkan gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Oleh karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
Namun, putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.