Catatan WADA: LADI Harus Full Time, Masuk Undang-Undang dan Dapat Bujet

Jumat, 12 November 2021 10:35 WIB
Penulis: Martini | Editor: Indra Citra Sena
© NOC Indonesia
Ketua Satgas Percepatan Pembebasan Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), Raja Sapta Oktohari didampingi Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Presiden RI, Joko Widodo Copyright: © NOC Indonesia
Ketua Satgas Percepatan Pembebasan Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), Raja Sapta Oktohari didampingi Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Presiden RI, Joko Widodo
Peluang Bebas Sanksi

Kemudian, LADI juga harus merancang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program anti-doping juga harus dibahas dalam Undang-Undang.

"LADI ke depan harus independen dan modern. Semua administrasi diperbaiki, mulai kewajiban pekerja penuh waktu (full time) dalam strukturisasi," ungkap Raja Sapta Oktohari pada Kamis (11/11/21).

"Kemudian, pembentukan AD/ART, serta WADA menyampaikan agar anti-doping ini dituangkan dalam Undang-Undang agar LADI bisa memiliki pendanaan terbujet," pungkasnya.

LADI sendiri memiliki 24 pending matters atau pekerjaan yang tertunda, dan saat ini terus mengejar PR itu agar rampung di awal Desember dan Indonesia bebas dari sanksi.