In-depth

Subur di Olahraga hingga Konser, Mengapa Fenomena Calo Sulit Diberantas di Indonesia?

Sabtu, 17 Juni 2023 06:30 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti, Miranti | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ivan Reinhard Manurung/INDOSPORT
Sejumlah calo yang berkeliaran di depan gerbang Istora Senayan selama Indonesia Open 2023. Copyright: © Ivan Reinhard Manurung/INDOSPORT
Sejumlah calo yang berkeliaran di depan gerbang Istora Senayan selama Indonesia Open 2023.
Bisa Diancam Pidana

Aspek Hukum Calo di Indonesia

Dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, calo yang menjual tiket palsu bisa dijerat hukuman Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 ayat (2) di mana pelaku bisa diancam penjara paling lama 6 tahun.

Menurut informasi tambahan dari heylawedu, ada empat peraturan undang-undang yang membahas soal calo di Indonesia, yakni:

  • Calo tiket melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Apabila seseorang terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Calo tiket juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga penutupan usaha karena calo telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
  • Calo tiket melanggar Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Tiket Acara Hiburan.
  • Calo penipuan tiket melanggar Peraturan Parekraf Nomor PM.74/HK.501/MPEK/2020 yang mengatur pengawasan dan pengendalian penjualan tiket acara hiburan karena telah melakukan penjualan tiket tanpa izin resmi atau memperjualbelikan tiket palsu. 

Sekadar informasi, sanksi yang dapat diberikan berdasarkan Peraturan Parekraf bisa meliputi penutupan sementara atau permanen tempat penjualan tiket yang melanggar peraturan, pembatalan izin usaha, atau denda administratif.

Meski sudah diancam pidana hukuman penjara maupun denda, tetapi tetap saja calo ada di mana-mana dan merebak hingga media sosial.