FOOTBALL265.COM - Sumatera Selatan terus mempersiapkan segalanya jelang bergulirnya Asian Games 2018 pada 18 Agustus mendatang. Jakabaring Sport City yang menjadi tempat pemusatan venue kini mengetatkan aturan dilarang merokok yang sebenarnya telah berlaku.
PT Jakabaring Sport City (JSC) mulai melarang merokok di setiap sudut kompleks JSC. Ada 17 papan pengumuman dilarang merokok berukuran 1,2 x 0,9 meter yang tersebar di seluruh titik strategis yang ada di kompleks tersebut dan satu unit papan peringatan ukuran besar, yakni 2 x 4 meter.
Ada 17 papan pengumuman dilarang merokok berukuran 1,2 x 0,9 meter yang tersebar di seluruh titik strategis yang ada di kompleks tersebut. Kemudian satu unit ukuran besar ukuran 2 x 4 meter.
"Sebenarnya aturan larangan merokok sudah berlaku sudah lama, tapi ini kembali ditegaskan lagi karena memang pengunjung akan datang lebih banyak dan dari daerah berbeda," ujar Corporate Secretary PT JSC Mirza Zulkarnain.
JSC sudah sejak lama menjadi daerah haram untuk menghisap rokok. Kawasan olahraga di Sumsel ini menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu sudah tertuang dalam peraturan daerah Provinsi Sumsel No. 7 tahun 2015 dan Peraturan Kota Palembang No. 7 Tahun 2009.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan minimal 3 bulan (Pasal 24 Perda Provinsi Sumsel No. 7 Tahun 2015).
Pihaknya berharap semua patuh dan taat atas peraturan itu. Masyarakat lokal atau dalam negeri harus menjadi contoh bagi tamu luar. Ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi tamu-tamu, atlet, pelatih dan ofisial dari luar negeri jelang Asian Games 2018.
“Nanti mungkin akan disiapkan tempat tertentu untuk merokok. Bahkan bisa saja justru tidak diperbolehkan sepenuhnya,” tutup Mirza.
Terus Ikuti Perkembangan Berita Olahraga dan serba-serbi Jelang Asian Games 2018 di FOOTBALL265.COM.