FOOTBALL265.COM – Gubernur Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dana fantastis hampir Rp1 triliun pada 2019-2020 untuk menggelar Formula E di Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mencatat berdasarkan transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020, Anies telah membayar Rp983,31 miliar kepada Formula E Operations (FEO).
"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta pound Inggris atau setara Rp983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Melansir dari Antara, pembayaran total tersebut memiliki rincian fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta atau setara Rp360 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai 11 juta pound Inggris atau setara Rp200,31 miliar, sementara, bank garansi yang dibayarkan senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar.
Di sisi lain, Anies memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama 2019/2020 pada Juni 2020 buntut dari pandemi COVID-19.
Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix.
Atas penundaan itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar. Renegosiasi itu telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.
"Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta pound Inggris tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," tulis laporan tersebut.
Dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, BPK menilai Pemprov DKI belum optimal melakukan renegosiasi dengan FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.