Kasus Dana Hibah KONI, Eks Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 15 Juni 2020 22:37 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Twitter/@ulumdonjuan
Terdakwa eks asisten pribadi (Aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara terkait dana hibah KONI. Copyright: © Twitter/@ulumdonjuan
Terdakwa eks asisten pribadi (Aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara terkait dana hibah KONI.
Jawaban Bekas Aspri Menpora

Atas vonis ini bekas Aspri Menpora itu menyatakan menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap perkara kasus suap dana hibah.

"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan dan saya mengikutinya. Untuk soal hukum PH saya yang akan bicara," papar Ulum.

Vonis yang diberikan hakim nyatanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut eks Aspri Imam Nahrawi itu hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsiden 6 bulan bui.