1.9K
Reaksi Eks Menpora Imam Nahrawi Usai Divonis 7 Tahun Pidana
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Permohonan Ditolak
Di sisi lain, mantan Menpora ini sempat mengajukan diri sebagai pelaku yang siap bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar.
Dirinya dengan yakin tak pernah menikmati aliran dana tersebut. Kendati begitu permohonan Imam Nahrawi ditolak oleh majelis hakim yang tetap pada pendirian mereka.
Di persidangan sebelumnya, Imam Nahrawi sempat meminta agar Waketum Satlak PRIMA Taufik Hidayat juga turut dijadikan tersangka meski mengaku sebagai perantara saja.
Sedangkan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani, Senin (15/06/20) lalu.