FOOTBALL265.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan penangkapan paksa dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee di rumahnya yang terletak di Palembang pada Rabu (11/08/21).
Publik menduga kalau penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan artis papan atas Ibu Kota, Kartika Putri yang sebelumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Yusri Yunus menegaskan bahwa ditangkapnya Richard Lee tidak ada kaitannya dengan laporan dari Kartika Putri.
Yusri Yunus menegaskan polisi menangkap Richard Lee adalah merupakan yakni karena pertimbangan menghilangkan barang bukti dan melakukan ilegal akses.
"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/21).
"Tanggal 9 Agustus berdasar penyeledikan barang bukti yang ada di penyidik Krimsus Polda, adanya satu ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik," tegas Yusri.
Barang bukti tersebut kata Yusri adalah sebuah ponsel yang sudah diamankan oleh penyidik sejak 8 Juli lalu. Setelah ditelusuri, rupanya dokter Richard Lee mencoba masuk ke akunnya dengan cara ilegal.
"Ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencarian di akun yang jadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL. Ini hasil pendalaman yang kita lakukan," ujar Yusri.
Namun setelah beberapa jam diamankan, Richard Lee kemudian dibebaskan oleh pihak Kepolisian pada Kamis (21/8/21).
Meski tak dilakukan penahanan, Richard Lee yang dinilai bersikap kooperatif saat diperiksa, diharuskan melakukan wajib lapor dalam kasus tersebut.
Baca berita asli di AkuratCo
Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.