Oase

DKI Jakarta Kebagian 200.000 Dosis, Apa Saja Syarat untuk Vaksin Pfizer?

Senin, 23 Agustus 2021 18:55 WIB
Editor: Indra Citra Sena
 Copyright:

FOOTBALL265.COM - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi telah menerima 232.821 dosis vaksin Pfizer dari Pemerintah Pusat dan baru didistribusikan ke wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Wilayah Jakarta Selatan diketahui mendapat 174.324 dosis, sementara, Jakarta Utara kebagian 58.500 dosis. Keduanya menerima vaksin pabrikan Jerman itu sejak Kamis (19/8/21) dan sudah mulai disalurkan ke sentra vaksinasi.

Sentra vaksinasi yang telah mendistribusikan jenis vaksin ini adalah Puskesmas Kecamatan Cilandak, Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat dan Gedung Judo Kelapa Gading.

"Kabar Gembira untuk warga Jakarta, kini Vaksin Pfizer tersedia di wilayah Kecamatan Cilandak!," tulis akun Instagram resmi Puskesmas Kecamatan Cilandak seperti dikutip AKURAT.CO, Senin (23/8/21).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengaku vaksin tersebut belum direkomendasikan untuk anak-anak usia 12-17 tahun yang sekarang ini juga mulai diimunisasi. Ia masih menunggu rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Penggunaan Vaksin Pfizer pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis dari ITAGI," papar Widyastuti, Senin (23/8/21).

Widyastuti melanjutkan, penggunaan Pfizer telah direkomendasikan untuk penderita autoimun, sama halnya vaksin Moderna yang juga baru dipakai sejak tengah pekan lalu.

Bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer dapat mendaftar via aplikasi Jakarta Kini. Berikut syarat-syaratnya: 

- Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
- Berusia di atas 18 tahun
- WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
- Bila memiliki komorbid
- Membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
- Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
- Saat vaksinasi menunjukkan KTP

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengebut proses vaksinasi di Ibu Kota sebagai upaya membangunan kekebalan komunal atau herd immunity Covid-19.

Tidak main-main, Gubernur Anies Baswedan bahkan menetapkan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan di luar rumah serta mengunjungi sejumlah fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan modern atau mal hingga menggunakan angkutan massal.

Baca berita asli di AkuratCo