FOOTBALL265.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melontarkan gagasan memasang chip pemantau di tubuh Saipul Jamil yang baru sana bebas dari penjara.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyayangkan pembebasan artis Saipul Jamil yang disambut meriah oleh masyarakat beberapa waktu lalu.
Merespons sikap masyarakat yang berlebihan dalam menyambut kebebasan Saipul Jamil, Arist menyebut seharusnya mantan pelaku pelecehan seksual tidak ditampilkan ke hadapan publik.
Lebih lanjut, ia bahkan menyebut seharusnya Saipul Jamil diawasi dan dipasangi chip pemantau di tubuhnya.
"Kalau dalam konteks kejahatan seksual di mana pun di dunia itu harus sembunyi, nggak menunjukkan diri, maka di Indonesia itu untuk memantau seperti Saipul Jamil harus dipasang chip," ujar Arist Merdeka Sirait Senin (06/09/21).
Lebih lanjut Arist menejelaskan, pemasangan chip diperlukan agar pemerintah bisa mendeteksi keberadaan Saipul Jamil untuk mencegah mantan narapidana itu mengulangi kejahatannya.
"Supaya kita tahu ke mana aja dia pergi, apakah dia akan melakukan kejahatan seksual lagi atau tidak, gitu lhoh," jelasnya
Arist juga meminta kepada petinggi stasiun televisi untuk tidak memakai Saipul Jamil lagi dalam program mereka. Ia juga menyarankan masyarakat mematikan televisi, jika Saipul Jamil terus ditampilkan.
"Boikot Saipul Jamil, saya minta masyarakat semua tayangan-tayangan Saipul Jamil yang dimuat atau disiar dibeberapa media termasuk televisi dan media online seterusnya. Meminta masyarakat untuk tidak menonton, mematikan televisi ketika itu muncul," katanya.
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menyebut perjuangan Komnas PA dalam mengurangi pelecehan seksual terhadap anak selama ini terasa sia-sia semenjak bebasnya Saipul Jamil.
Seperti diketahui, Saipul Jamil bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (02/09/21) lalu, setelah kurang lebih lima tahun menjalani hukumannya atas dua kasus sekaligus.
Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Keberatan dengan vonis itu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi lima tahun penjara.
Pasalnya, Saipul Jamil justru terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 250 juta untuk meringankan masa hukuman.
Baca berita asli di AkuratCo
Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.