Oase

Terungkap, Modus Kasus Korupsi Miliaran yang Menjerat Bos Klub Liga 2

Senin, 18 Oktober 2021 09:15 WIB
Editor: Indra Citra Sena
© Media Officer
Titus Bonai bersama Pembina Muba Babel United Dodi Reza Alex. Copyright: © Media Officer
Titus Bonai bersama Pembina Muba Babel United Dodi Reza Alex.

FOOTBALL265.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dalam kasus korupsi anggaran proyek infrastruktur irigasi di Kab. Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.

Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Muba sekaligus bos klub Liga 2, Dodi Reza Alex Noerdin. Modusnya tak lain adalah perusahaan pemenang proyek diwajibkan menyetorkan fee yang besaran persentasenya telah ditentukan.

“DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/10/2021).

"Besarannya yaitu 10 persen untuk DRA, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk HM (Herman Mayori) dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya," cetus dia.

Ada empat proyek yang bakal digarap yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar dan peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (Rp4,3 miliar).

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar serta normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu (Rp9,9 miliar).

Dari empat proyek itu, Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapatkan fee Rp2,6 miliar. Duit tersebut diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy lantaran perusahaannya terpilih menjadi pemenang dari empat paket proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

“Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sekitar Rp2,6 miliar,” ungkap Alexander Marwata.

Sekadar mengingatkan, KPK resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pembina salah satu klub Liga 2 2021, Muba Babel United. Dia juga pernah menjabat manajer Sriwijaya FC beberapa tahun lalu.

Selain itu, Dodi Reza berstatus putra dari mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, yang bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan dari 2010 hingga 2019.

Baca Artikel Asli di Akurat.co