AkuratCo

Kasus Pengeroyokan Polisi di Unras Pemuda Pancasila, Ada 16 Tersangka

Jumat, 26 November 2021 20:45 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

FOOTBALL265.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka untuk kasus pengeroyokan anggota polisi saat unjuk rasa (unras) Pemuda Pancasila.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, tambahan satu tersangka yang baru saja ditetapkan adalah pemukul kepala AKBP Dermawan Karosekali.

Sebagai informasi, Dermawan Karosekali diketahui sebagai kepala bagian operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ke-15 tersangka lainnya berperan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa. Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan, satu tersangka baru tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Iya, yang jelas dia tersangka ya," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Jumat (26/11/21).

Kemudian, untuk tersangka yang berperan membawa senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

Sebelumnya, unjuk rasa kelompok Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI berujung ricuh. Sejumlah anggota polisi pun terluka ketika bertugas mengamankan aksi tersebut.

Berdasarkan video yang beredar, telihat ratusan peserta aksi berhamburan di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/21).

Bukan hanya itu, bahkan beberapa peserta aksi sampai memukul seorang anggota polisi. Atas kejadian itu, 21 peserta aksi pun terpaksa diamankan.

Dari 21 orang tersebut, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam, sebelum akhirnya jumlah ini bertambah jadi 16.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo