FOOTBALL265.COM - Putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, ternyata tidak terbukti melakukan penganiayaan seperti yang telah dilaporkan Ayu Thalia.
Untuk diingat kembali, beberapa waktu lalu putra sulung Ahok tersebut dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan di Jakarta Utara.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak bisa meningkatkan status Nicholas Sean dari saksi menjadi tersangka.
"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, saat dihubungi, Sabtu (4/12/21).
Dalam laporan Ayu Thalia sendiri, selebgram yang juga dikenal dengan nama panggung Thata Anma tersebut menyatakan peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Menurut gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada akhirnya diputuskan tidak ada unsur pidana yang dilakukan Nicholas Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut.
"Iya sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara), tidak terbukti," ujar Kombes Guruh.
Atas dasar itu, Guruh pun mengatakan pihaknya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus, karena setelah pengecekan saksi dan segala macamnya ternyata tuduhan terhadap Nicholas Sean tidak terbukti.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo