Oase

4 Fakta Kasus Video Heboh Wanita Pamer Dada di Bandara YIA

Selasa, 7 Desember 2021 21:55 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:
4 Fakta Kasus Video Heboh di Bandara YIA

Ditetapkan sebagai Tersangka

Buntut dari aksinya, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah diperiksa oleh Subditsober Reskrimsus Polda DIY.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi, pembuat dan penyebar video berikut ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara itu, pelaku yang juga disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 UU ITE, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selama penyidikan berlangsung, ia didampingi oleh pengacara.

Penggeledahan Kamar Kos

Ditangkap di Bandung, pelaku kemudian dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun sudah melakukan penggeledahan kamar kosnya untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa pada hari Minggu (05/12/21).

"Selanjutnya kurang lebih pukul 13.00 dengan dipimpin Wadirkrimsus AKBP FX Endriadi melaksanakan penggeledahan di tempat kos pelaku," ujarnya kepada wartawan.

Jalani Tes Kejiwaan

Selain memroses tindakan pelaku sebagai kasus hukum, pihak yang berwajib juga mengambil pendekatan secara psikologis, salah satunya menggelar tes kejiwaan.

Tujuannya adalah mendapat keterangan dari ahli apakah pelaku memiliki gangguan perlaku sehari-hari atau tidak.

Bikin Banyak Video

Saat awal-awal pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya membuat video porno di Bandara YIA, melainkan juga sejumlah tempat lainnya.

Di Bandara YIA sendiri, rekaman tersebut diambil di tempat sepi, tidak banyak dilalui orang, dan tidak dijaga oleh petugas.

Demikianlah beberapa hal tentang kasus video pamer area intim di Bandara YIA yang belakangan ramai dibicarakan publik.