FOOTBALL265.COM - Seorang guru pesantren di Bandung belakangan jadi bulan-bulanan publik usai diketahui meniduri belasan sanntriwati hingga hamil.
Bahkan, beberapa di antara korban tersebut ada yang sampai melahirkan bayi buah perbuatan bejat guru mereka, Herry Wirawan (HW).
Pihak yang berwenang pun melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pesantren tempat HW mengajar ternyata bodong alias abal-abal lantaran tidak memiliki izin pendirian. Bentuknya pun hanya sebatas rumah hapalan.
"Izin operasional pesantren tidak ada. Tapi dia menginduk ke pesantren atau yayasan MH di Antapani. Jadi secara personal lembaga itu tidak ada," kata Kepala Depag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, Kamis (9/12/21).
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan hasil pantauannya, aktivitas pesantren MH mengajar lebih pada hapalan, bukan kitab kuning atau kajian lainnya seperti pesantren pada umumnya.
"Informasi yang kami dapat, santri yang ke sana memang gratis. Dananya mungkin dari bantuan. Tapi dari Kemendag tidak ada," jelas Tedi.
Kemenag juga telah menutup pesantren setelah kasus pemerkosaan oleh guru yang juga pimpinan pesantren itu ditangani oleh polisi.
Keputusan penutupan diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama Polda Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kita sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut. Saat itu (Herry) ditangkap dan ditahan di Polda Jabar," ungkap Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar, Abdurahim, Kamis (9/12/21) malam.
Sementara itu, seluruh santriwati yang ada di pesantren tersebut saat ini telah dipulangkan ke orang tua untuk dipindahkan ke sekolah lain. Sementara kepada para korban telah ditangani.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan sekolah milik HW setara untuk murid SMP dan SMA khusus untuk perempuan. Namun, saat ini seluruh kegiatan pembelajaran dihentikan.
Pelaku pun ditahan untuk diperiksa lebih lanjut tentang tindakan asusilanya tersebut. Selama proses hukum berlangsung, pesantren HW ditutup.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo