FOOTBALL265.COM - Selebgram Rachel Vennya, belakangan jadi buah bibir lantaran lolos dari penjara usai terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sebagai pengingat, mantan istri Niko Al Hakim tersebut kedapatan kabur dari karantina di Wisma Atlet selepas datang dari luar negeri.
Hal itu diketahui gara-gara dirinya terlihat merayakan ulang tahun dalam periode yang seharusnya dihabiskan untuk mengisolasi diri. Kasus dugaan kabur dari kewajiban karantina pun mulai mencuat sejak itu.
Sampai ke telinga polisi, Rachel Vennya pun harus berurusan dengan hukum akibat tindakan yang dilakukannya tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses mulai dari pemeriksaan hingga sidang, ia akhirnya menghadapi putusan hakim, yang ternyata dianggap menguntungkan.
Ia mendapat hukuman percobaan selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/21).
Wanita dengan jumlah pengikut instagram yang telah mencapai lebih dari enam juta ini baru akan dipenjara selama empat bulan, jika diketahui melakukan tindakan pidana selama masa percobaan.
Meski putusan sudah dijatuhkan, ternyata masih ada beberapa pihak yang merasa tidak puas dengan ganjaran yang harus dirasakan Rachel Vennya.
Bahkan, topik terkait dirinya pun sempat jadi subjek protes para warganet yang membanjiri berbagai platform media sosial. Berikut beberapa faktanya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Hukuman Rachel Vennya yang Tuai Protes
Seperti telah disebutkan di atas, Rachel Vennya diberi hukuman percobaan dan tidak ditahan di penjara. Vonis ini pun juga berlaku untuk Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang juga terseret kasus bersamanya.
Selain itu, masing-masing mereka juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Meski ada yang tidak mempermasalahkan hukuman ini, ada pula nada-nada sumbang yang merasa tidak puas dengan vonis hakim.