AkuratCo

Ada Potensi Kebiri Herry Wirawan, Kemen PPPA Dukung Hukuman Maksimum

Minggu, 12 Desember 2021 12:25 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© telegraph.co.uk
Ilustrasi - Herry Wirawan tengah jadi bulan-bulanan massal usai melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Copyright: © telegraph.co.uk
Ilustrasi - Herry Wirawan tengah jadi bulan-bulanan massal usai melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

FOOTBALL265.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap Herry Wirawan (HW) dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Seperti diketahu, sosok HW belakangan jadi perhatian publik usai kasus rudapaksanya terhadap sejumlah santriwati di Bandung muncul ke permukaan.

Ia telah melakukan aksi bejatnya tersebut pada 21 korban yang berusia 12 sampai 17 tahun. Beberapa di antaranya bahkan ada yang hamil dan melahirkan.

Kementerian PPPA menilai, HW yang kini duduk di kursi terdakwa dapat diancam tambahan hukuman kebiri.

Hukuman tersebut berdasar pada Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa,

“Yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangannya persnya yang diterima redaksi, Sabtu (11/12/21).

Dalam sidang peradilan yang sedang berlangsung, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama kerap terjadi dan berulang.

Untuk itu, Kementerian PPPA mengharapkan ada langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik dari pengelola lembaga pendidikan maupun melibatkan pengawasan orang tua dan pihak-pihak lainnya.

Kemen PPPA mendorong agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Komunikasi adalah kunci utama dalam hal ini.

Privasi dan perlindungan pun sangat diperlukan, terutama membatasi pemberitaan-pemberitaan yang berpotensi membuat para korban makin menderita.

Saat ini para korban Herry Wirawan alias HW telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh UUPTD PPA Jawa Barat.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo