AkuratCo

Bagaimana Hukuman Gaga Muhammad setelah Laura Anna Meninggal?

Jumat, 17 Desember 2021 16:35 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

FOOTBALL265.COM - Selebgram Laura Anna, meninggal dunia ketika tengah memperjuangkan keadilan atas ulah mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.

Pihak keluarga sudah mengkremasi jenazah Laura Anna di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara. Lalu, abunya akan dilarung di Laut Ancol.

Sebelum tutup usia, Laura Anna sudah memperkarakan kasusnya terhadap Gaga Muhammad, yang saat ini telah ditahan oleh polisi. Sementara itu, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lantas bagaimana dengan hukuman Gaga, apakah akan diperberat lantaran korbannya sudah meninggal dunia?

Mengenai hal itu, Fahmi Bachmid kuasa hukum Gaga mengatakan bahwa berat dan ringannya suatu hukuman tergantung dan keputusan pihak yang menangani perkara.

"Itu urusan hakim, hakim yang vonis, Jaksa yang nuntut. Kita ikutin aja prosesnya seperti apa, supaya apakah berat dan tidak itu nanti dipersidangan," ujar Fahmi Bachmid di PN Jakarta Timur, Kamis (16/12/21).

Fahmi belum bisa menyimpulkan tentang bagaimana hukuman yang akan dijeratkan kepada kliennya.

Namun yang pasti, Gaga Muhammad tidak berniat membuat kecelakaan sehingga mengakibatkan Laura Anna meninggal dunia.

"Yang jelas harus dipahami ini bukan kasus orang melakukan pembunuhan, yang mengakibatkan seseorang luka,

“Tapi ini kecelakaan, lalai yang menyebabkan kecelakaan, ini bukan kasus pembunuhan atau suatu perbuatan yang menganiaya yang hingga orang itu terbunuh, bukan itu," jelasnya.

“Tidak ada perbuatan ke sana (mau membunuh), tapi ini adalah kelalaian dalam mengendara mobil yang menyebabkan seseorang luka, apakah lukanya akibat ini, nanti kita lihat di persidangan," lanjutnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handry Dwi, yang dikonfirmasi mengenai bagaimana hukuman terhadap Gaga lantaran Laura sudah meninggal dunia, ia juga belum bisa memastikannya.

Sejauh ini, pihaknya masih mengacu pada dakwaan awal yakni undang-undang pasal 310 ayat 3 tentang kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Iyu secara normatif dakwaannya kan 310 ayat 3, jadi ketika ternyata korbannya meninggal, itu kita enggak bisa pastiin apa efek dari itu? Tapi itu kita kan belum tahu juga itu, tapi yang jelas kita enggak bisa keluar dari apa yang kita dakwakan," ucap Handry Dwi.

"Kalau hal memperberat kan nanti terungkap di persidangan, itu kita nanti liat di situ," tambahnya.

Sebelumnya, pada 2019 Laura Anna mengalami sebuah kecelakaan mobil yang membuatnya lumpuh. Gaga Muhammad yang saat itu berstatus pengemudi pun kini diminta pertanggungjawabannya.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo