AkuratCo

Jadi Tersangka Prostitusi, Ini Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan

Selasa, 4 Januari 2022 09:23 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

FOOTBALL265.COM - Artis sinetron Cassandra Angelie tidak ditahan oleh polisi usai ditangkap pada Rabu (29/12/21) terkait kasus prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan bahwa polisi punya pertimbangan tidak menahan CA. Selain tersangka, yang bersangkutan juga merupakan korban. Selain itu, ia kooperatif dan harus melakukan wajib lapor.

“CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/1/22).

Zulpan juga mengatakan, jika kini polisi sudah mengantongi nama-nama artis lain yang juga ikut terlibat dalam bisnis prostitusi.

Nantinya, polisi akan memanggil nama-nama tersebut untuk diberikan pengarahan dan edukasi agar tidak lagi melakukan prostitusi. Terlebih lagi, diketahui artis-artis ini masih dalam usia muda.

“Kami lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ujar Endra Zulpan.

Untuk diingat kembali, Cassandra Angelie ditangkap bersama seorang pria di dalam kamar hotel beberapa waktu lalu.

Ketika digrebek oleh aparat kepolisian, mereka dalam keadaan tidak berbusana. Diketahui teman kencannya tersebut berasal dari kalangan tertentu.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum Cassandra Angelie hingga ketiga muncikari dikenakan beberapa pasal. Ancaman hukuman juga bervariatif, mulai dari satu tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Akibat tindak pidana ini penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," ungkap Endra Zulpan lagi.

“Kedua, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiga, pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan 1 tahun serta pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," lanjutnya.

Menurut pengakuan Cassandra Angelie, ia sudah kali menerima pesanan dalam prostitusi ini. Lalu untuk tarifnya, Rp30 juta sekali kencan.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Football265.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo