Dukung KPAI Soal Audisi Bulutangkis PB Djarum, Ini Rekomendasi Solusi dari YLKI

Senin, 9 September 2019 11:48 WIB
Penulis: Shella Aisiyah Diva | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Ilustrasi INDOSPORT
KPAI vs PB Djarum: siapa lagi yang mau danai selain pabrik tembakau? Copyright: © Ilustrasi INDOSPORT
KPAI vs PB Djarum: siapa lagi yang mau danai selain pabrik tembakau?

FOOTBALL265.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan dukungan terhadap langkah KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia terkait permasalahan mereka dengan PB Djarum.

Menurut YLKI, yang menjadi permintaan KPAI dan LAI adalah bukan soal menghentikan audisi beasiswa bulutangkis tersebut, tetapi audisi yang tidak perlu melibatkan logo merek rokok.

Menurut YLKI, penggunaan logo Djarum tersebut selain tidak pantas juga bertentangan regulasi yang berlaku, yakni PP No. 109/2012. Tidak peduli apapun alasannya logo tersebut merupakan brand image dari produk rokok, walaupun menurut mereka kedoknya foundation.

"Audisi olahraga tidak dilarang, tetapi yang menjadi masalah jika audisi olahraga untuk anak justru membawa brand rokok. Ini dapat menggiring pemahaman anak-anak bahwa rokok adalah hal biasa. Bahkan rokok bisa diartikan sebagai lambang prestasi bulutangkis, ini bahaya," ujar sekretaris YLKI, Agus Suyatno kepada INDOSPORT.

Apalagi menurut YLKI, di dalam praktik olahraga di level internasional, sangat dilarang untuk melibatkan industri rokok dalam bentuk apapun. Maka dari itu, YLKI juga memberikan kritik keras terhadap sikap Menpora Imam Nahrawi yang justru memberikan dukungannya pada PB Djarum.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenpora dapat mengambil alih peran memajukan bulutangkis dengan melakukan audisi beasiswa dan lebih kreatif menggandeng sponsor-sponsor yang bukan produk yang membahayakan kesehatan," pungkasnya.

Jadi, YLKI berujar bahwa audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulutangkis adalah hal yang sangat positif dan patut diendors. Tetapi alangkah lebih baik tidak melibatkan industri rokok ketika melibatkan anak-anak sebagai objeknya serta melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

1